"Bila telah datang (untuk melamar) kepada kalian seorang lelaki yang kalian redhai agama dan perangainya (akhlaknya), maka nikahkanlah dia, bila kalian tidak melakukannya, nescaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerosakan yang bermaharajalela."
(Riwayat At Tirmizy, Sa'id bin Mansur, At Thabrani, Al Baihaqi dan dihasankan oleh Al Albani)"
p/s ; girls out there! :)